
Trias Politika yaitu;
1. Legislatif
Adalah badan yang bertugas membuat Undang- Undang.
2. Eksekutif
Adalah badan yang bertugas melaksanakan atau menyelenggarakan Undang-Undang.
3. Yudikatif
Adalah badan yang bertugas mengawasi Undang-Undang.
Indonesia Pintar
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai topik diatas!!!